KEWAJIBAN PELAPORAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI
Kepada seluruh karyawan Jawa Pos Group,
Sehubungan dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, kami mengingatkan bahwa setiap karyawan wajib melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
๐ Batas waktu pelaporan SPT Tahunan: Paling lambat 31 Maret
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban pribadi karyawan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT dapat dikenakan sanksi administrasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
โ ๏ธ Catatan Penting
Perusahaan hanya memfasilitasi bukti potong PPh 21.
Proses pelaporan SPT sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing karyawan.
Kendala teknis dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau helpdesk DJP.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Link Tutorial Lengkap Lapor SPT Tahunan Via Coretax DJP: https://youtu.be/vfXixW3BNqM?si=8ZQKE0p5OD_FQyCP
๐งพ PANDUAN SINGKAT LAPOR SPT TAHUNAN VIA CORETAX DJP
Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP
Siapkan Akun & Dokumen
โ Pastikan akun Coretax DJP sudah aktif (login NPWP/NIK + password).
โ Siapkan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik untuk tanda tangan digital.
โ Siapkan dokumen bukti potong PPh 21 BPA1 yang telah diberikan Perusahaan.
โ Siapkan data harta, utang, dan informasi tambahan jika diperlukan.
Login ke Coretax DJP
โก Akses portal: https://coretaxdjp.pajak.go.id
โก Masukkan NPWP/NIK dan password akun Anda.
Buat Konsep SPT Tahunan
Masuk ke menu: Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT
Pilih PPh Orang Pribadi
Pilih SPT Tahunan
Masukkan periode/tahun pajak (mis. Jan–Des 2025)
Tentukan model SPT (Normal untuk laporan pertama; Pembetulan jika revisi)
Klik Buat Konsep SPT
Isi Formulir Induk & Lampiran SPT
โ Klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
โ Isi Formulir Induk SPT:
Identitas wajib pajak terisi otomatis
Jawab pertanyaan tentang sumber penghasilan -> pilih opsi “Pekerjaan”
Cek data otomatis dari bukti potong
โ Isi Lampiran (jika perlu), misalnya:
data harta
data utang
penghasilan lain
Periksa & Selesaikan SPT
โก Pastikan semua data benar dan lengkap sebelum submit.
โก Klik Bayar dan Lapor / Pay and Submit.
โก Pilih penyedia penandatangan, kemudian isi ID + Passphrase untuk validasi.
โก Klik Simpan → Konfirmasi Tanda Tangan.
Status & Bukti Pelaporan
๐ Setelah submit:
SPT dilaporkan akan tampil di menu “SPT Dilaporkan”.
Anda bisa unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan.
Segera laporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas waktu berakhir. E-Bupot telah dikirimkan ke email masing-masing karyawan. Jika belum menerima silakan hubungi HRD atau email ke hrd@jawapos.co.id