
Sebelum lapor SPT karyawan wajib melakukan aktivasi dan pendaftran NIK-NPWP maksimal tanggal 14 Feb 2025, melalui web https://coretaxdjp.pajak.go.id
Segera laporkan SPT tahunan pribadi tahun 2024 sebelum tanggal 31 Maret 2025 lewat efiling melalui website: https://djponline.pajak.go.id/account/login
Berikut tata cara pelaporan pajak :
NB:
Untuk bukti potong pph 21 sudah dikirim via Email masing2 karyawan, jika belum menerima bisa menghubungi HRD
Untuk yang sudah memiliki NPWP wajib lapor SPT tahunan.
Pengisian SPT tahunan pribadi harus sesuai bukti potong yang sudah diterima (angka no 18 dari bukti potong).
Silahkan baca atau unduh dokumen dibawah ini untuk TAHAPAN PENGECEKAN NIK/NPWP TIDAK VALID DI CORETAX
-- BACA atau UNDUH DOKUMEN --